Senin, 27 Juli 2009
Tagged under:
Download File CHM-nya. (7 MB)
Pendaftaran jamah haji diawali dengan penyetoran BPIH pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang online dengan Sistim Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Pusat, setelah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan selanjutnya melapor ke Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota yang mewilyahi daerah domisilinya.
Calon jamaah haji yang telah terdaftar pada tahun yang bersangkutan akan dikelompokan dalam kelompok pembimbingan.
Pengelompokan
Pengelompokan jamaah haji dalam kelompok pembimbingan diatur berdasarkan domisili jamaah, keluarga dan kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Pengelompokan terdiri atas Regu dan Rombongan untuk keperluan pembimbingan, perjalanan dan pelaksanaan ibadah.
Setiap 11 orang calon jemaah haji dikelompokan dalam satu regu dan setiap 45 orang dikelompokan dalam satu rombongan.
Setiap pembimbing ibadah akan membimbing satu rombongan (45 orang).
Penetapan / pengaturan penugasan pembimbing diatur oleh Kepala Staf Penyelenggaraaan Ibadah Haji Kabupaten / Kota (Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota).
Jadual dan tempat pembimbingan akan diatur oleh calon jemaah haji bersama dengan pembimbingnya sesuia dengan kesepakatan.
Jemaah haji akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (Kloter) dengan kapasitas pesawat antara 325 sampai dengan 455 orang. Di dalam kloter tersebut terdapat petugas yang menyertai jemaah haji terdiri :
Tim Pemandu Haji (TPHI) sebagai Ketua Kloter.
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) sebagai pembimbing ibadah.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebagai pelayanan kesehatan yang terdiri dari 1 Dokter dan 2 Paramedis.
Ketua Rombongan .
Ketua Regu.
Pembimbingan
Calon Jemaah haji yang telah terdaftar pada tahun bersangkutan berhak mendapatkan bimbingan.
Calon jemaah haji berhak memperoleh buku paket ibadah haji yaitu :
Bimbingan Manasik Haji
Panduan Perjalanan Haji
Tanya jawab Ibadah Haji.
Do'a dan Dzikir Ibadah Haji.
Bentuk Pembimbingan diberikan dalam 2 bentuk (sistim), yaitu bentuk kelompok dan bentuk massal.
Bentuk kelompok dilaksanakan di tempat kediaman calon jamaah sesuai dengan kesepakatan dengan pembimbing minimal 10 kali pertemuan.
Bentuk massal dilaksanakan di Kabupaten / Kota oleh Kepala Staf Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten / Kota minimal 2 kali pertemuan sebelum dan sesudah pembimbing kelompok.
Calon jemaah haji dapat melakasanakan pembimbingan secara perorangan dengan pembimbing yang dipilihnya dengan pengaturan waktu, tempat dan biaya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Panduan Haji 2007 : Panduan Bandingan Ibadah Haji Anda Nanti, Jika Berhaji dari Indonesia
Download File CHM-nya. (7 MB)
Pendaftaran jamah haji diawali dengan penyetoran BPIH pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang online dengan Sistim Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Pusat, setelah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan selanjutnya melapor ke Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota yang mewilyahi daerah domisilinya.
Calon jamaah haji yang telah terdaftar pada tahun yang bersangkutan akan dikelompokan dalam kelompok pembimbingan.
Pengelompokan
Pengelompokan jamaah haji dalam kelompok pembimbingan diatur berdasarkan domisili jamaah, keluarga dan kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Pengelompokan terdiri atas Regu dan Rombongan untuk keperluan pembimbingan, perjalanan dan pelaksanaan ibadah.
Setiap 11 orang calon jemaah haji dikelompokan dalam satu regu dan setiap 45 orang dikelompokan dalam satu rombongan.
Setiap pembimbing ibadah akan membimbing satu rombongan (45 orang).
Penetapan / pengaturan penugasan pembimbing diatur oleh Kepala Staf Penyelenggaraaan Ibadah Haji Kabupaten / Kota (Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota).
Jadual dan tempat pembimbingan akan diatur oleh calon jemaah haji bersama dengan pembimbingnya sesuia dengan kesepakatan.
Jemaah haji akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (Kloter) dengan kapasitas pesawat antara 325 sampai dengan 455 orang. Di dalam kloter tersebut terdapat petugas yang menyertai jemaah haji terdiri :
Tim Pemandu Haji (TPHI) sebagai Ketua Kloter.
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) sebagai pembimbing ibadah.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebagai pelayanan kesehatan yang terdiri dari 1 Dokter dan 2 Paramedis.
Ketua Rombongan .
Ketua Regu.
Pembimbingan
Calon Jemaah haji yang telah terdaftar pada tahun bersangkutan berhak mendapatkan bimbingan.
Calon jemaah haji berhak memperoleh buku paket ibadah haji yaitu :
Bimbingan Manasik Haji
Panduan Perjalanan Haji
Tanya jawab Ibadah Haji.
Do'a dan Dzikir Ibadah Haji.
Bentuk Pembimbingan diberikan dalam 2 bentuk (sistim), yaitu bentuk kelompok dan bentuk massal.
Bentuk kelompok dilaksanakan di tempat kediaman calon jamaah sesuai dengan kesepakatan dengan pembimbing minimal 10 kali pertemuan.
Bentuk massal dilaksanakan di Kabupaten / Kota oleh Kepala Staf Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten / Kota minimal 2 kali pertemuan sebelum dan sesudah pembimbing kelompok.
Calon jemaah haji dapat melakasanakan pembimbingan secara perorangan dengan pembimbing yang dipilihnya dengan pengaturan waktu, tempat dan biaya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar